BARRU - - 15 November 2024, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Barru, Agung Malik, mengklarifikasi dugaan adanya pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. Agung Malik, yang juga Tim Pemenangan kandidat nomor urut 3, Andi Ina-Abustan, hadir di Kantor KPU Kabupaten Barru didampingi tim konsultan pemenangan dan tim hukum.
Klarifikasi ini terkait dugaan sejumlah pemilih ganda dalam DPT serta keberadaan pemilih yang telah lama merantau. Tim menemukan banyak nama yang masih tercatat dalam DPT, meskipun mereka telah berpindah domisili selama puluhan tahun. "Pemilih yang sudah tidak berada di tempat masih terdaftar, dan ini berpotensi diterbitkan formulir C pemberitahuan atau surat panggilan, " ungkap Agung Malik.
Agung Malik menjelaskan bahwa jika nama-nama pemilih dengan status pindah domisili tidak dapat dihapus sesuai regulasi, KPU Kabupaten Barru perlu memastikan integritas data tersebut. “Kami memohon agar status pemilih perantau ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, ” tegas Agung Malik.
Klarifikasi ini menjadi langkah penting Partai Perindo dalam memastikan transparansi dan integritas proses pemilu. Agung Malik menekankan pentingnya peran KPU sebagai penyelenggara untuk menjaga agar DPT bersih dan sesuai regulasi, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Melalui langkah ini, Partai Perindo berharap semua pihak terkait dapat mengawal proses demokrasi di Barru agar tetap berjalan sesuai aturan.